KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Penerbangan perintis di Bandara Kuala Pembuang, terhitung, Selasa  9 Juni 2020, telah mulai aktif beroperasi dengan melayani beberapa rute penerbangan yang telah terjadwal.

Dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, ada beberapa persyaratan yang harus di lengkapi calon penumpang untuk bisa menggunakan angkutan udara  di bandara ini.

Kepala Bandara Kuala Pembuang, Muhammad Hariddin mengatakan, ada beberapa kriteria  dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru, menuju masyarakat produktif dan aman covid-19.

“Selain wajib menggunakan masker, menjaga jarak dengan orang lain, serta selalu mencuci tangan mengunakan sabun, ada beberapa persyaratan lain berdasarkan surat edaran  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 tahun 2020,”  katanya, Kamis, 11 Juni 2020.

Adapun, persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon penumpang yakni menunjukan kartu identitas diri seperti KTP dan identitas lain yang sah. Menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari.

--page

Selain itu, bisa dengan  surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari saat keberangkatan  atau  dapat menunjukan surat keterangan  bebas gejala  influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas  bagi daerah yang  tidak memiliki fasilitas PCR atau rapid test.

“Calon penumpang diminta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat selular dan mengisi e-HAC atau elektronic health card, selanjutnya di serahkan kepada  petugas KKP atau Dinas Kesehatan di bandara kedatangan,” jelasnya.

Muhammad Hariddin menambahkan, saat ini di Kuala Pembuang sudah tersedia klinik untuk uji rapid test dan jika masyarakat membutuhkan informasi lengkap, dapat menghubungi petugas di Bandara Kuala Pembuang atau menghubungi petugas ticketing pada nomor 085347186569. (FAHRUL/B-5)