INILAHCOM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjanji akan membuktikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat.
"Iya nanti dipersidangan (dibuktikan)," ucap jaksa Bima Suprayoga, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Saat ini Bima belum mengungkap lebih detail mengenai dugaan aliran dana hasil korupsi Jiwasraya ke sejumlah tempat kasino. Mengingat persidangan hari ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh tim kuasa hukum Heru.
"Ngga bisa dijawab sekarang," imbuh Bima.
Dalam eksepsi ini, Heru melalui kuasa hukum menyangkal dakwaan jaksa terkait dugaan korupsi Jiwasraya dan TPPU. Menurut Bima, pihaknya akan membantah eksepsi Heru pada persidangan selanjutnya. Pun termasuk membantah sanggahan kuasa hukum terkait TPPU.
"Nanti kita bantah hari rabu, kan kita harus pelajari dulu belum kita jawab sekarang," ucap Bima.
--page
Selain didakwa melakukan korupsi Jiwasraya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat sebelumnya juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diduga TPPU itu hasil korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun.








