SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Meski di tengah pandemi Covid-19, tidak menyurutkan Corp Adhyaksa dalam melakukan penegakan hukum pada kasus korupsi.  

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur meningkatkan proses kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa di Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.

"Hari ini resmi kita naikan dari penyelidikan ke penyidikan,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kasi Pidana Khusus, Agung Hari Indra Yudatama, Kamis, 11 Juni 2020.

Menurut Agung, sebelumnya kasus ini dalam tahap penyelidikan alat bukti sudah mereka kumpulkan, hingga saksi sudah mereka mintai keteragannya.

Ada sekitar 10 saksi kata dia yang mereka mintai keterangannya, dari itu mereka hingga akhirnya meningkatkan proses kasus itu.

--page

Dikatakan Agung, kerugian dalam kasus tersebut mencapai angka hampir miliaran rupiah, atas penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) dari 2015, 2016 hingga 2017.

"Ada dugaan penyalahgunaan yang mengarah pada tindak pidana, hingga kasus ini kami naikkan. Dalam waktu dekat saksi akan kembali di panggil dalam proses penyidikan ini," tegas Agung.

Sebelumnya kata dia, saksi yang sudah mereka mintai keteragannya berasal dari perangkat desa setempat, pihak kecamatan Kota Besi dan Inspektorat Kabupaten Kotim

Untuk tersangka, lanjut Agung masih belum ditetapkan dan menunggu hasil penyidikan tersebut. "Setelah proses ini, baru penetapan tersangka," tandasnya. (NACO/B-7)