SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Sekrestirs Daerah (Sekda) Sukamara, Sutrisno mengatakan bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi pada penyerapan dana Biaya Tidak Terduga (BTT).

"Untuk sekarang anggaran BTT masih ada sekitar Rp 58 miliar, sekarang yang sudah ditransfer ke bendahara. Hasil dari review itu, sudah Rp 8 miliar lebih," kata Sutrisno, Kamis, 11 Juni 2020.

Menurutnya, penyerapan dana tersebut memang sedikit lambat. Hal itu disebabkan adanya beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah, salah satunya terkait penyaluran bansos.

"Contohnya seperti sembako, sembako itu tidak boleh overlap," ujarnya.

Dirinya melanjutkan, apabila masyarakat telah mendapat bantuan dari dana desa, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan mendapat bantuan dari dana APBD, termasuk juga dari provinsi dan kementerian.

--page

"Begitu juga, kalau sudah dapat bantuan dari kementerian, maka masyarakat tersebut tidak boleh menerima bantuan yang bersumber dari provinsi, APBD dan DD," terangnya.

"Ini yang membuat kendala kita agak lambat serapannya," tambahnya.

Sutirno menambahkan, meskipun Kabupaten Sukamara akan menerapkan new normal, anggaran yang ada di rekening BTT tidak akan dikembalikan hingga ada pernyataan dari pemerintah pusat bahwa pandemi covid-19 telah berakhir.

"Meskipun kita akan menerapkan new normal, dana itu tetap ada di BTT sampai akhir tahun meskipun anggaran tersebut tidak terpakai, tidak akan dikembalikan," tukas Sutrisno. (NORHASANAH/B-7)