SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Sekda Sukamara, Sutrisno mengatakan lambatnya proses pembayaran insentif bagi petugas yang berjaga di pos-pos pengaman Covid-19 disebabkan administrasi.

"Anggaranya ada, hanya saja terkendala administrasi, sehingga belum bisa dibayarkan," kata Sutrisno, Kamis, 11 Juni 2020.

Menurutnya, karena pembayaran insentif dilakukan dengan sistem non tunai, sehingga semua petugas tersebut harus membuka rekening agar insetif yang diberikan pemerintah daerah dapat dibayarkan.

"Mereka harus membuka rekening karena kita saat ini memberlakukan non tunai. Mau kita talangi dengan dana segar tidak bisa, karena yang memasukkan ke rekening masing-masing petugas itu dari bendahara BPBD," ujarnya.

Sekda menambahkan penyebaran dana yang ada direkening Biaya Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19 juga mengalami kenda, mengingat adanya antuaran-aturan yang harus dipatuhi oleh pemerintah.

--page

"Contohnya seperti sembako, sembako itu tidak boleh overlap," ujarnya. Apabila masyarakat telah mendapat bantuan dari dana desa, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan dapat bantuan dari dana APBD, termasuk juga dari provinsi dan Kementerian.

"Begitu juga, kalau sudah dapat bantuan dari kementerian, maka masyarakat tidak boleh menerima bantuan yang bersumber dari provinsi, APBD dan DD," terangnya.

Diketahui, saat ini anggaran BTT masih ada sekitar Rp 58 miliar, dimana sudah ada dana yang ditransferke bendahara hasil dari review sebesar Rp 8 miliar lebih. (NORHASANAH/B-6)