PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Setelah berlangsung selama empat hari, akhirnya proses pembahasan lima Ranperda usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) selesai dibahas.

Rapat Pembahasan Lima Ranperda usulan Pemda Kobar dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali. Ditengah pandemi Covid-19, rapat tetap digelar secara langsung dengan mengedepankan protokol kesehatan.

"Alhmdulillah kita telah menyelesaikan seluruh pembahasan Ranperda pada hari ini. Kami sudah sepakati beberapa hal dan akan kita paripurnakan hari Senin yang akan datang," ujarnya, usai melaksanakan rapat di kantor DPRD Kobar, Kamis, 11 Juni 2020.

Rusdi Gozali menyampaikan, Lima Ranperda yang telah selesai dibahas dan segera di paripurnakan meliputi, pertama Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Kedua Ranperda tentang Penyelenggaran pelayanan terpadu satu pintu. Ketiga. Ranperda tentang perubahan sebagian wilayah Kelurahan Baru menjadi desa Muara Baru dan desa Natai Palingkau Kecamatan Arut Selatan.

Keempat. Ranperda tentang perubahan sebagian wilayah Kelurahan Mendawai menjadi Desa Mendawai Hanyar Kecamatan Arut Selatan dan Kelima. Ranperda tentang perubahan sebagian wilayah Kumai Hilir menjadi desa Kumai Hilir Seberang Kecamatan Kumai.

--page


Sebelumnya, Bupati Kobar Hj Nurhidayah menyampaikan, bahwa usulan lima ranperda tersebut untuk percepatan pembangunan dan untuk kabaikan serta kemaslahatan masyarakat Kobar.

Menganai ranperda pemekaran wilayah ini merupakan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pemerataan Pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta sebagai tindak lanjut pasal 49 Peraturan Menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa.

"Kita ketahui bahwa wilayah yang akan Dimekarkan itu memang luas dan sangat layak untuk di mekarkan. Mengingat jumlah penduduk dan luas wilayahnya sangat memungkinkan untuk di mekarkan," ujarnya.

Dengan adanya pemekaran wilayah, nantinya bisa pemerataan pembangunan di desa. Sehingga pembangunan bisa lebih maju.

Sedangkan, itu Ranperda tentang Pemberian Insentif dan kemudahan investasi diajukan dalam rangka untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah.

Termasuk Raperda penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu pintu ini perlu dimaksimalkan lagi. Sehingga nantinya bisa jauh lebih baik dan lebih efektif. (DANANG/m)