PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Ditsamapta Polda Kalteng kembali membekuk puluhan Penjudi jenis dadu gurak di Temanggung Tilung, Rabu 10 Juni 2020 malam.

"Kita berhasil mengamankan 13 orang penjudi dadu gurak yang tidak sempat lari," kata Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Susilo Wardono melalui AKBP Timbul RK Siregar.

Selain mengamankan puluhan pelaku judi, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa lapak dadu gurak, uang Rp 7 juta, lima butir mata dadu dan empat ponsel.

Bermula, ketika polisi melaksanakan patroli malam mendapat informasi di Temanggung Tilung ada sekelompok masyarakat berkerumun sedang bermain judi.

Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dan ternyata benar ada kerumunan masyarakat. Ketika petugas melakukan penggerebekan, sejumlah penjudi lari kocar kacir. Sehingga beberapa pemain yang diamankan lantaran tidak sempat kabur.

--page

Kini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Samapta Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Patroli ini tetap rutin kita lakukan untuk memberantas penyakit masyarakat diantaranya perjudian, agar Kamtibmas dapat kondusif dan aman," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/m)