SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Syahbana menilai  hasil pendapatan untuk kas daerah dari sektor pajak reklame rokok dan lain sebagainya terlalu kecil. 

Setahun hanya mampu mendapatkan Rp 52 juta. Sementara penempatan reklame bertentangan dengan Perda No 2 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Terlalu kecil angka Rp 52 juta untuk kas daerah dari sektor pajak  reklame iklan rokok ini," ucapnya, Kamis,  11 Juni 2020.

Sementara dampak sosialnya cukup besar. Selain itu juga aturan daerah sudah melarang itu. Dari itu mereka sepakat agar reklame itu dievaluasi total

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kotim itu dalam forum rapat bersama  Pemkab Kotim menyebutkan angka Rp 52 juta itu tentunya sangatlah kecil.

--page

Sementara pemerintah kabupaten di satu sisi juga harus mematuhi regulasi dalam pemasangan dan lain sebagainya. 

“Saya kira tidak perlu kita pikirkan lagi PAD dari sektor itu hanya Rp 52 juta saja. Lebih baik kita cari sumber pendapatan lain yang lebih baik dan tidak beresiko," tegasnya.

Dalam rapat itu DPRD memannggil Pemkab Kotim, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Kabag Hukum, Dinas Kesehatan dan lain sebagainya. 

Salah satu agendanya mengevaluasi pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Roko. DPRD menyebutkan perda itu cenderung tidak dilaksanakan dan diabaikan. 

Padahal sudah berjalan 3 tahun ini sejak disahkann namun pada kenyataanya sejumlah pointer penting dalam perda itu tidak pernah terlihat dilaksanakan. 

--page

Selain itu juga pemasangan iklan rokok dilakukan secara bebas tanpa melihat sisi aturan yang termuat dalam perda tersebut.

Dalam rapat itu DPRD Kotim sepakat agar semua konsisten melaksanakan perda Kawasna Tanpa Rokok secara berkesinambungan.

Pemkab diminta menindak tegas iklan rokok yang dianggap menyalahi dari ketentuan termuat dalam regulasi itu. (NACO/B-6)