BORNEONEWS, Palangka Raya - Subdit Siber Crime Direktorat Reserse Kiriminal Khusus Polda Kalteng membekuk 3 orang pria pemalsu data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Keluarga (KK) di kartu perdana selular.
Ketiga pria tersebut berinisial ML, MF dan AU. Ke 2 orang diringkus di Kota Palangka Raya, sementara AU ditangkap di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Sebagai aktor intelektual adalah AU yang dibantu kedua pelaku lainnya yakni ML dan MF. Kini ketiga pria tersebut statusnya resmi ditetapkan tersangka.
"Modusnya, tersangka AU meregistrasi kartu perdana selular menggunakan nomor NIK dan KK milik orang lain tanpa hak dan tanpa izin," Kata Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo bersama Wakilnya Brigjen Pol Indro Wiyono serta didampingi Dirreskrimsus Kombes Pasma dan Kabidhumas Kombes Hendra Rovhmawan, saat menggelar press release, Jumat 12 Juni 2020.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka AM mengambil data Nomor NIK dan KK dari masyarakat Aceh, Jawa Timur, Jawa Barat dan Kalimantan Timur.
--page
Para pelaku melakukan aksi kejahatannya cukup terlatih. Terbukti dalam waktu 1 menit mereka bisa meregistrasi sebanyak 144 kartu perdana selular.
"Kelompok dan jaringan sindikat ini sudah berjalan sekitar 6 bulan lalu. Dan untuk pengembangan selanjutnya, kami akan melakukan koordinasi kepada pihak Dukcapil Provinsi maupun Pusat," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)








