BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kotawaringin Timur menyetujui dua rancangan peraturan daerah yaitu tentang perangkat daerah dan organisasi Korpri untuk diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah.
Dengan disahkannya raperda perangkat daerah maka akan ada perombakan kembali sejumlah instansi di bawah Pemkab Kotim, ada yang digabungkan dan juga ada yang berubah status menjadi SOPD tipe A dan tipe B.
"Kami bersyukur karena pembahasan dua raperda ini kita setujui bersama," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie A Gagah, Jumat, 12 Juni 2020.
Rinie usai penandatanganan pengesahan itu berharap tahapan selanjutnya di provinsi dan seterusnya nanti berjalan lancar.
Rapat paripurna diisi agenda penandatanganan keputusan dan berita acara tentang persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap 2 Rapreda.
--page
Ke 2 Raperda ini adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Serta Rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kotawaringin Timur.
Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diperlukan seiring rencana penyesuaian perangkat daerah, termasuk adanya satuan organisasi perangkat daerah yang digabung dengan instansi lain.
Sementara itu Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri dimaksudkan agar ada kejelasan mekanisme sehingga organisasi tempat bernaungnya pegawai pemerintah ini bisa berjalan dengan baik. (NACO/B-6)








