PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, tersangka pemalsu data NIK dan KK untuk meregistrasi kartu perdana selular meraup keuntungan dalam perbulannya hingga mencapai Rp 80 juta.

Para tersangka untuk sementara memasarkan hasil kejahatannya diwilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

"Kedua Provinsi tersebut untuk sementara yang berhasil dibuktikan oleh rekan-rekan penyidik Ditreskrimsus," kata Kapolda, Jumat 12 Juni 2020.

Tersangka dalam melancarkan aksinya didukung peralatan yang cukup canggih, di antaranya menggunakan 9 modem.

Selama tersangka melakukan aktivitas kejahatannya, telah menggunakan kartu perdana selular sebanyak 8 ribu.

--page

"Kartu perdana selular yang sudah terakreditasi sekitar 8 ribu dan belum terakreditasi sebanyak 5 ribu kartu. Dan ini masih kita dalami oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng," beber Dedi. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)