INILAHCOM, Jakarta - Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) ikut menanggapi soal Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.
Bahkan BW menyebut kedua terdakwa yang diketahui bernama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sebagai terdakwa "jejadian".
"Serangan atas pemberantasan korupsi tengah merajalela. Mata Penyidik Senior KPK,dirusak,terdakwa "jejadiannya" hanya dihukum seadanya," tulis akun Twitter @sosmedbw, dikutip Jumat (12/6/2020).
BW sangat menyesalkan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya dituntut satu tahun. Lantaran dianggap tidak memenuhi rasa keadilan terkait apa yang sudah dilakukan terhadap Novel.
--page
"Scr seronok, keadilan dirobek-robek justru disumber asalnya. Qta seolah tengah memuliakan kedunguan, terusmenerus mencemooh keadilan tanpa," tulisnya.








