INILAHCOM, Jakarta - Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara.
Padahal akibat dari penyerangan oleh keduanya, mata bagian kiri Novel mengalami buta 100 persen.
Novel Baswedan, menilai proses sidang kasusnya saat ini yang sedang berjalan hanya formalitas belaka.
"Hari ini kita lihat apa yg sy katakan bhw sidang serangan thd sy hanya formalitas. Membuktikan persepsi yg ingin dibentuk n pelaku dihukum ringan Terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara," tulis akun Twitter Novel @nazaqistsha, dikutip Jumat (12/6/2020).
Novel sangat menyayangkan hal itu. Mengingat, terdakwa Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat dengan terencana. Yakni sesuai maksud jaksa, kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.
--page
"Melihat kebusukan semua yg mrk lakukan rasanya ingin katakan TERSERAH.. Tp yg mrk lakukan ini akan jadi beban diri mrk sendiri, krn semua akan diperthhjwbkan. Termasuk pak @jokowi yg membiarkan aparatnya berbuat spt ini.. prestasi," tulisnya.








