PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengungkapan kasus bermula adanya informasi yang berkembang di Kota Palangka Raya tersebar penjualan kartu perdana selular secara ilegal.

Subdit V Siber Crime Ditreskrimsus Polda Kalteng menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan di beberapa kios ponsel di Kota Palangka Raya.

"Setelah kita lakukan penyelidikan ternyata benar, di Palangka Raya ada 2 kios ponsel yang menjual kartu ilegal tersebut dan 2 pelaku kita amankan," kata Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo melalui Dirreskrimsus Kombes Pasma Royce, Jumat 12 Juni 2020.

Dari keterangan kedua pelaku yang terlebih dulu diamankan tersebut, otak intelektualnya mengarah di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan, Banjarmasin.

Pada Minggu 7 Juni 2020, penyidik Siber Crime Ditreskrimsus Polda Kalteng didukung Resmob Polres Batola berhasil menggerebek otak pelaku pemalsuan data NIK dan KK untuk registrasi kartu perdana selular itu.

--page

"Dari hasil penggerebekan itu, kita mengamankan MA sebagai otak intelektualnya dan 8 karyawan," pungkas Pasma.

Selain itu tambah Pasma, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti untuk melancarkan aksi kejahatannya berupa sejumlah peralatan elektronik yang cukup banyak dan beragam diantaranya, layar monitor, 9 modem dan lainnnya.

Kini ketiga pria tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dan diamankan di Mapolda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)