BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara Windu Subagio menegaskan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan keluar daerah harus mendapat ijin. Apabila tidak bisa memperlihatkan surat perintah maka tidak bisa melalui pos pintu masuk.
"Jadi, bagi ASN yang keluar daerah harus ijin, secara struktur ada ijinnya, ada surat perintahnya kalau memang tugas," kata Windu Subagio, Jumat, 12 Juni 2020.
Windu melanjutkan, apabila yang bersangkutan tidak bisa menunjukan surat perintah saat diperiksa oleh petugas di posko pintu masuk, maka diharuskan untuk putar balik atau kembali.
"Kalau tidak ada surat perintahnya, Satpol PP, Dinas Perhubungan yang menyaring dipintu-pintu masuk boleh menyuruh kembali," tuturnya.
Windu menerangkan, hal tersebut bertujuan untuk menjaga daerah Bumi Gawi Barinjam tetap aman dari penyebaran virus corona, terlebih saat inu tengah berada pada masa transisi new normal.
--page
"Kita saat ini masih dalam keadaan masa transisi, kalau keadaan sudah normal bolehlah, yang artinya penyelenggaraan new normal kita sudah mantap boleha lah," ujarnya.
Bupati Sukamara juga membatasi pegawainya yang mempunyai rumah di Pangkalan Bun untuk tidak pulang setiap minggu, mereka hanya diperbolehkan pulang dalam dua minggu satu kali. (NORHASANAH/B-5)








