BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, 3 orang pelaku pemalsu registrasi kartu perdana seluler ilegal yang telah diamankan terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pelaku kita kenakan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar," kata Kapolda saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Siber Crime di teras Polda setempat, Jumat 12 Juni 2020.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka merasakan dinginnya di dalam jeruji besi tahanan Polda Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, tim Siber Crime Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalteng mendapat informasi bahwa di Kota Palangka Raya beredar dan diperjualbelikan kartu perdana seluler ilegal.
Berbekal dari hasil penyelidikan, penyidik mengarah kepada sejumlah kios ponsel di Kota Palangka Raya dan berhasil mengamankan ML sales PT Prima Multi selaku distributor partner dan rekannya MF.
--page
"Dari situ kita mengamankan barang bukti 50 lembar kartu XL yang sudah diregistrasi dan 30 lembar kartu Axis juga telah teregistrasi milik ML. Sementara milik MF kita mengankan 1559 kartu perdana teregistrasi dan 200 lembar yang belum diregistrasi," tuturnya.
"Dari keterangan 2 pelaku itulah kita akhirnya mengamankan otak intelektualnya diwilayah Banjarmasin," tambahnya.
Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik Siber Crime Ditreskrimsus Polda Kalteng. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)








