BORNEONEWS, Sampit - Seorang laki-laki bernama Sumarno seakan tidak pernah kapok berurusan dengan hukum. Dulu, motor kekasihnya digelapkan, kini pecatan TNI itu melakukan perbuatan yang sama.
Kali ini menggelapkan truk dengan nomor polisi KH 8684 LN milik M Alimansyah. AKibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 157.000.000.
Namun demikian dihadapan jaksa, Sumarno membantah. Diakuinya kalau take over kendaraan tersebut sudah dibayarnya.
"Waktu itu take over Rp 75 juta dan sudah saya bayar," ucap Sumarno saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Data yang dihimpun Jumat, 12 Juni 2020, perbuatan itu dilakukannya pada Minggu, 26 Pebruari 2020 di kediaman korban di Parenggean, Kabupaten Kotim.
--page
Modusnya, truk korban dibawa oleh tersangka dan berjanji akan mengurusnya secara resmi sekaligus melakukan pembayaran.
Korban sempat beberapa kali menanyakan kapan over kredit itu dilakukan namun jawaban dari tersangka hanya janji manis saja dan truk tidak juga dikembalikan
Merasa ditipu, korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut hingga menyeret pria tersebut ke jeruji besi untuk kedua kalinya.
Atas perbuatannya itu, warga yang bermukim di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 378 KUHP. (NACO/B-7)








