INILAHCOM, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai tuntutan satu tahun penjara terhadap dua pelaku penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan mencederai rasa keadilan.
"Pelaku, yang bisa saja membunuh Novel, tetap dikenakan pasal penganiayaan, sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup," kata Usman saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2020).
Selain menyoroti rendahnya tuntutan, Usman juga mendorong kasus Novel dikembangkan untuk mengungkap pelaku intelektual.
"Khususnya, dalam bidang pemberantasan korupsi dan penegakan HAM. Pelaku kunci harus diungkap. Motif yang terungkap di pengadilan juga sama, yakni dendam pribadi. Ada kesan kasus dipersempit dengan hanya menjaring pelaku di lapangan, bukan otaknya," ungkapnya.
"Hukum menjadi dipertanyakan dan keseriusan Indonesia untuk menegakkan HAM juga turut dipertanyakan," sambungnya.
--page
Selain itu, tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa penyerangan Novel Baswedan juga ramai mendapat kritikan dari sejumlah pihak.
(TERAS.ID)








