INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tuntutan terhadap 2 pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan. Dua pelaku penyirman Novel, dituntut masing-masing satu tahun penjara.
"Kasus Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani kita sebagai penegak hukum. Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat (12/6/2020).
KPK kata Ali, memahami kekecewaan Novel Baswedan sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut.
"Kami juga mendengar suara publik yang banyak menyesalkan hal tersebut," kata Ali.
Terakhir, KPK berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat memutus seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin terhadap para pelaku penyiraman air keras tersebut.
--page
"KPK berharap majelis hakim memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi," tandasnya.
(TERAS.ID)








