BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Terhitung sejak 8 Juni 2020, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Seruyan kembali membuka pelayanan perizinan dan non perizinan secara tatap muka.
Kepala DPMPTSP Seruyan, Agung Setiawan mengatakan pembukaan pelayanan tatap muka ini, mengacu Surat Edaran Menpan RB tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru.
“Dengan dibukanya kembali pelayanan perizinan dan non perizinan secara tatap muka di kantor ini, kami meminta kepada pemohon yang menggunakan layanan tatap muka, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya, Sabtu, 13 Juni 2020.
Kemudian pelayanan perizinan dan non perizinan selain dapat dilakukan secara tatap muka, pemohon atau pelaku usaha juga dapat menggunakan layanan online secara mandiri melalui laman www.oss.go.id dan www.sicantikui.layanan.go.id
“Pemohon atau pelaku usaha juga dapat mengunakan seluruh saluran layanan yang kami sediakan di DPMPTSP Seruyan,” jelasnya.
--page
Untuk pemohon dan pelaku usaha membutuhkan informasi dan pengaduan dapat dilakukan melalui layanan WA/SMS dengan nomor 08115210024 atau email info.pengaduan.dpmptsp.seruyan@gmail.com.
Sedangkan waktu pelayanan pengurusan perizinan secara online dilayani setiap hari kerja mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. (FAHRUL/B-6)








