PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bhabinkamtibmas Desa Sei Rungun melaksanakan sosialisasi tentang pencegahan pungutan liar (pungli) kepada aparatur dan masyarakat Desa Sei Rungun, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Minggu, 14 Juni 2020.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet mengatakan bahwa pemberantasan praktik pungli menjadi atensi khusus dari pemerintahan saat ini.

"Pungli pada umumnya berkembang di pelayanan publik dan hal ini sangat meresahkan masyarakat karena dapat menjadi sasaran empuk bagi oknum untuk meraup keuntungan pribadi," kata Memet.

Dia menjelaskan, sosialisasi itu sebagai upaya pencegahan, pemberantasan pungli sebagaimana Perpres No 87 Tahun 2016. Personelnya juga memberikan imbauan tentang pelayanan publik dalam UU Nomor 25 Tahun 2009, agar terwujudnya pelayanan publik kepada masyarakat yang terbebas dari pungutan liar, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi.

Dalam sosialisasi itu, Bhabinkamtibmas Sei Rungun, Brigadir Haikal menyampaikan juga pesan-pesan kamtibmas. Dan bagi warga jika mengetahui adanya gangguan kamtibmas, agar segera menghubungi bhabinkamtibmas desa. 

--page

Haikal berharap kepada masyarakat warga Desa Sei Rungun mendukung serta bersama-sama memberantas praktek Pungli.

"Apabila mendapat informasi pungutan liar hendaknya masyarakat pro aktif untuk mengadukan ke Saber Pungli atau bhabinkamtibmas," katanya. (JAMES DONNY/B-11)