BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lintas batas Kecamatan Sebangau lagi-lagi menemukan sopir yang nekat memasulkan surat keterangan rapid test untuk masuk Palangka Raya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan mengatakan, sopir tersebut berasal dari Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Setelah diperiksa secara teliti, surat rapid test yang palsu dengan mudah diketahui petugas.
"Tindakan yang kami lakukan yang bersangkutan kami perintahkan putar balik saja. Karena memang tidak sesuai dengan aturan surat edaran wali kota bahwa harus melengkapi diri dengan surat rapid test yang asli dikeluarkan oleh instansi berwenang," kata Alman, Minggu 14 Juni 2020.
Alman menambahkan, sopir tersebut awalnya meminta agar diperkenankan masuk. Namun petugas menjelaskan, kalau memaksa masuk maka akan dilakukan tindakan sesuai hukum pidana karena memalsukan surat.
"Akhirnya dia nyerah dan minta maaf karena telah palsukan surat. Dia juga berdalih bahwa tidak begitu memahami tentang rapid test, dikira sudah diperiksa suhu tubuh itu sama seperti rapid test," jelas Alman.
--page
"Kami imbau semua yang bertujuan masuk Palangka Raya jangan coba-coba memalsukan suratnya. Karena percuma saja, kita tau betul mana yang asli dan mana yang palsu, dari pada perjalanan sia-sia lebih baik lengkapi diri sesuai syarat berlaku," tandasnya. (HENDRI/B-5)








