PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Satreskrim Polresta Palangka Rayamembekuk jambret dengan korbannya seorang perempuan pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Pelaku diketahui berinisial DM 23 tahun ini ditangkap di Jalan Lintas Mahir Mahar, Minggu 14 Juni 2020 petang.

"Pelaku kita kenakan pasal 365," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Kompol Todoan R Gultom mengatakan, Minggu 14 Juni 2020 malam.

Ketika itu, pelaku melancarkan aksi penjambretan di Jalan Tjilik Riwut Km 8 pada  Sabtu 13 Juni 2020 pagi.

Sasarannya adalah ibu rumah tangga, yang saat itu sedang berbelanja disebuah toko. Seusai belanja korban pulang menggunakan sepeda motor, tiba-tiba pelaku memepet korban dan langsung mengambil tas korban.

--page

"Dan korban pada saat itu juga sempat ditendang pelaku sampai terjatuh dari motornya, hingga dilarikan ke RS terdekat," tuturnya.

Pelaku membawa kabur hasil jambretannya. Dan akhirnya atas kesigapan anggota Sat Reskrim Polresta Palangka Raya, pelaku berhasil ditangkap

"Barang bukti yang kita amankan saat penangkapan yaitu uang sebesar Rp 400 ribu, sejumlah kartu ATM dan kartu identitas diri korban dan 1 unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku," bebernya.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)