PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo mengatakan, koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penempatan dana atau perpanjangan pada Bank Peserta yang bisa memberikan subsidi bunga bagi kreditur UMKM diatur sedemikian rupa.

"Pertama, untuk melakukan penilaian atas proposal penempatan dana dari Bank Peserta, Kemenkeu akan menyampaikan permintaan informasi mengenai proposal penempatan dana dari Bank Peserta kepada OJK," kata Anto pada Senin, 15 Juni 2020.

Proposal dimaksud yakni harus memuat paling sedikit yaitu peringkat komposisi hasil asesmen tingkat kesehatan Bank Peserta dan atau Bank Pelaksana.

"Lalu juga harus memuat jumlah kepemilikan Surat Berharga Negara, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah Bank Peserta dan atau Bank Pelaksana yang belum direpokan dan jumlah dana pihak ketiga," jelas Anto.

Serta, harus memiliki data restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang telah dilakukan oleh Bank Peserta dan Bank Pelaksana, dan nilai penundaan cicilan pokok selama maksimum 6 bulan untuk kredit. Dan pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai dengan data yang dilaporkan bank kepada OJK.

--page

"Lalu informasi terkini terkait dengan kinerja Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana," bebernya. (TESTI PRISCILLA/B-11)