BORNEONEWS, Sampit - Sopir dan kernet truk elpiji PT Musdita Cahaya Biru, Yusuf Fuad (DPO) dan tersangka M Dody Al Fayet alias Dody bekerja sama dengan tersangka Ahmad Syahrozi alias Rozi saat transaksi ilegal.
"Awalnya saya ditawarkan sebanyak 80 tabung, tetapi sampai di lokasi 53 tabung saja," ucap Rozi, pembeli tabung gas itu saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin, 15 Juni 2020.
Menurut Rozi, saat itu tabung elpiji 3 kilogram belum dibayarkan kepada keduanya lantaran mereka diamankan terlebih dahulu.
Namun dia sebelumnya sudah pernah membeli gas itu. Oleh sopir dan kernet truk, elpiji dijual dengan harga Rp 25 ribu per tabung.
Terungkap, pada data yang diperoleh Senin, 15 Juni 2020, perbuatan itu terjadi dilakukan pada Senin, 4 November 2019 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Rambat RT 19 RW 2 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
--page
Modusnya mereka menjual tabung itu kepada Rozi dengan menghubunginya via telepon dan berjanji akan bertemu di TPK.
Itu mereka lakukan setelah adanya pangkalan yang membeli gas kekurangan tabung, hingga tabung itu dijual kepada Rozi. Mereka menjualnya dengan meminta Rozi untuk menyediakan tabung gas kosong. (NACO/B-11)








