BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya mulai membuka pelayanan pajak dengan menerapkan memenuhi protokol kesehatan. Seperti pada loket pelayanan yang dibatasi dengan akrilik atau pembatas plastik.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengatakan, pemasangan akrilik ini merupakan salah satu cara agar bisa kembali membuka pelayanan dengan normal.
Sementara pada pelayanan sebelumnya, masyarakat hanya dibolehkan menunggu di luar. Kemudian, berkasnya yang dibawa masuk.
"Untuk sekarang masyarakat boleh masuk membawa berkasnya, namun harus mengikuti protokol kesehatan sebelum memasuki area pelayanan," kata Aratuni D Djaban, Senin, 15 Juni 2020.
"Sebenarnya kita sudah mulai hari senin pada 8 Juni 2020 mengadakan pelayanan normal kembali dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu tubuh dan mengatur kursi berjarak di kantor pelayanan," ucapnya.
--page
Pola pelayanan seperti itu cukup memberikan dampak positif. Hal tersebut terbukti dengan meningkatnya jumlah warga yang melakukan pembayaran pajak dan retribusi. (HENDRI/B-11)


