BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sangat diperlukannya rapid test sebagai syarat dokumen yang digunakan untuk bepergian ke daerah lain pada masa pandemik covid-19, tentunya menambah biaya tersendiri bagi masyarakat.
Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Rusdi Gozali, Senin, 15 Juni 2020 menjelaskan seringkali hal ini dikeluhkan masyarakat lantaran besarnya biaya yang harus dikeluarkan pelaksanaan rapid test yang merupakan ketentuan pemerintah pusat ini.
"Kami melihat berbagai kepentingan masyarakat, contohnya anak didik di Kabupaten Kobar yang bermaksud sekolah keluar daerah atau santri yang kembali ke pondok pesantren, tentunya memerlukan surat keterangan hasil rapid test," jelasnya.
DPRD akan menggelar rapat bersama Tim Gugus Covid-19 Kobar guna menentukan langkah apa yang diambil agar ketentuan rapid rest tersebut tidak memberatkan masyarakat yang memerlukan.
"Jadi rapat ini untuk menentukan langkah apa yang diambil Gugus Tugas. Apakah nanti pemeritah akan memberikan gratis rapid test atau dengab syarat tertentu serta bagaimana pola anggarannya bila nantinya rapid test bisa diberikan secara gratis," jelasnya.
--page
Selain itu menurut Rusdi Gozali, rapat bersama tim gugus dan instansi terkait ini juga diperlukan untuk menentukan apakah kebijakan new normal bakal diberlakukam di kobar atau masih belum saatnya.
"Karena kita melihat grafik jumlah antara pasien positif covid-19 yang masih jalani perawatan dan pasien yang sembuh memiliki kecenderungan landai. Melihat kondisi yang ada kami berharap ketegasan Pemkab Kobar apakah dalam waktu dekat ini memberlakukan new normal atau mengambil tindakan untuk menormalkan situasi,"'jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)








