PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran memberikan arahan kepada bupati dan wali kota terkait pelaksanaan tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman Covid-19 atau new normal.

Arahan ini tertuang dalam Surat Gubernur Nomor : 360/076/GT-COVID19 tertanggal 11 Juni 2020. Arahan ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

Gubernur meminta bupati dan wali kota untuk memedomani Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng Nomor : 01/GT-COVID19/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 dalam menetapkan pemberlakuan masa tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Gubernur juga meminta bupat dan wali kota melakukannya secara hati-hati berdasarkan data dan fakta di lapangan, serta memperhatikan sejumlah tahapan yakni pra kondisi, penentuan waktu, prioritas, koordinasi pusat dan daerah, serta monitoring dan evaluasi.

Pada tahapan penentuan waktu, penentuan waktu penerapan tatanan kehidupan baru harus didasarkan pada Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah Nomor : 01/GT-COVID19/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Bam Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

--page

Lalu pada tahapan prioritas, penerapan tatanan kehidupan baru dilakukan secara selektif terhadap sektor atau aktivitas yang dianggap prioritas.

Selanjutnya tahapan koordinasi pusat dan daerah, penerapan tatanan kehidupan baru harus senantiasa koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat.

Terakhir, pada tahapan monitoring dan evaluasi dilakukan monitoring dan evaluasi dalam penerapan tatanan kehidupan baru untuk mengetahui keberhasilan dalam pelaksanaannya, dan jika terjadi peningkatan kasus, maka dapat dilakukan penghentian sementara. (NOPRI/B-6)