SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah perwakilan warga dari desa di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur menyambangi DPRD. 

Mereka mempertanyakan mengenai realisasi kewajiban plasma dari sejumlah perusahaan perkebunan di wilayah desa mereka. Pasalnya hingga saat ini semua itu belum jelas.

Kehadiran perwakilan warga ini diterima anggota Komisi I DPRD Kotim, Rimbun bersama dengan Anggota Komisi II DPRD Kotim, M Abadi.

Rimbun mengatakan warga yang datang mempertanykan realisasi hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kotim beberapa waktu lalu. Tepatnya di masa bhakti DPRD sebelumnya 2014-2019.

“Warga ini menindaklanjuti  hasil dari RDP  dengan DPRD Kotim sebelumnya dimana ada sebuah kesepatan saat itu untuk merealisasikan plasma perusahaan perkebunan yang ada di daerah mereka," ucap Rimbun, Senin, 15 Juni 2020.

--page

Namun pada kenyataanya masih belum bisa dilaksanakan, dari itu mereka mendesaj agar Pemkab Kotim segera menjawab keresahan warga itu. 

Bahkan mereka berharap sebelum masa akhir kepemimpinan Supian Hadi. Tuntutan mengenai plasma untuk warga di sejumlah desa itu bisa terpenuhi.

Perwakilan warga desa itu di antaranya dari Desa Kuluk Telawang, Sungai Puring dan Tumbang Ngahan.

Persoalan mengenai plasma ini seyogyanya sudah sejak lama, pemerintah kabupaten dianggap tidak berkutik untuk menuntut investasi supaya melaksanakan kewajiban tersebut. (NACO/B-6)