BORNEONEWS, Palangka Raya - Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo menyampaikan tatacara pelaksanaan mekanisme penempatan dana pemerintah pada bank peserta dan pemberian subsidi bunga untuk kredit UMKM.
"Ini diatur dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN. Kemudian diatur lebih lanjut masing-masing dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 64 dan PMK 65/PMK.05/2020," kata Anto pada Selasa, 16 Juni 2020.
Menurut Anto, seluruh informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan keputusan bersama ini bersifat rahasia.
"Sifatnya rahasia dan hanya dapat digunakan untuk tujuan memperlancar koordinasi antara Kemenkeu dan OJK, serta mengoptimalkan pemberian informasi dari OJK dalam rangka penempatan dana dan pemberian subsidi bunga sebagai pelaksanaan Program PEN," jelasnya.
Kemenkeu dan OJK juga bertanggung jawab atas kerahasiaan, penggunaan, dan pengamanan informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan Keputusan Bersama ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
--page
"Selain itu, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Keputusan Bersama ini dilakukan Kemenkeu dan OJK dengan koordinasi dan pertemuan paling sedikit satu kali dalam satu tahun sejak ditandatanganinya Keputusan Bersama ini," tuturnya.
Dia menambahkan, hasil pemantauan dan evaluasi dapat menjadi bahan masukan untuk melakukan penyempurnaan terkait dengan regulasi atau kebijakan di masing-masing instansi. (TESTI PRISCILLA/B-11)








