JAKARTA –

INILAHCOM, Jakarta - Miftahul Ulum, Bekas Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Imam NahrawI divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/6/2020). Ulum juga dibebankan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Miftahul Ulum berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim Ketua, Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan terdakwa Miftahul Ulum, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap Rp 11.500.000.000 bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Uang itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Majelis hakim juga meyakini Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 7,654 miliar bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.

Menurut majelis hakim, perbuatan Ulum tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

--page

"Mengadili, menyatakan terdakwa Miftahul Ulum Pulungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim Ni Made.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya Ulum dituntut sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, Ulum menyatakan menerima. Sementara Jaksa KPK menyatakan banding.

"Setelah koordinasi dengan tim jpu, kami ambil sikap untuk banding," ucap jaksa Ronald Worotikan. 

(INILAH.COM)