SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Komplotan pencuri besi kapal, Ramdani alias Dani (18), Hairil alias Nuril (40), Fauzan Muslim alias Fauzan (28) dan Halit (31) dijatuhi hukuman selama 15 bulan penjara.

"Atas vonis tersebut baik terdakwa maupun saya menyatakan menerima," ucap jaksa Arie Kesumawati, Selasa, 16 Juni 2020.

Dalam kasus ini mereka oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana itu dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Hakim menilai mereka bersalah atas perbuatan yang dilakukan pada Sabtu, 29 Februari 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di atas kapal Kargo KM Talisayan Permai yang bertambat dk DAS Mentaya, Desa Pelangsian,  Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim milik H Bachtiar.

Para terdakwa bersama Etet (DPO), Yani ( DPO) dan Ricky (DPO) memotong tali jangkar hingga lepas dan masuk ke ruang mesin kapal melepas kran-kran besi, pipa besi, dan baru berhasil melepas 2 pipa besi.

--page

Peralatan mereka saat itu diantaranya gerinda, kunci baut, takal, genset, senter kepala, gulungan kabel, jika berhasil besi itu rencananya akan mereka jual.

Dani merupakan warga Jalan Ir H Juanda Gang Karya Mandiri, Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Hairil warga Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.

Sementara itu Fauzan dan Halit merupakan warga Jalan Baamang Hulu I, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-6)