BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Petak menerapkan protokol kesehatan cegah penyebaran covid-19, terutama pada pelayanan publik yang diberikan.
Apalagi sejak dibukanya kembali pelayanan nikah di musim pandemi Covid-19, sehingga protokol kesehatan untuk cegah covid-19 kepada masyarakat yang ingin meminta pelayanan diberlakukan.
Kepala KUA Pulau Petak, Sahmin mengatakan sebagai upaya membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus coroa di wilayah Kecamatan Pulau Petak, sehingga dalam memberikan layanan pihaknya gunakan protokol kesehatan.
"Salah satunya mewajibkan masyarakat yang meminta pelayanan menggunakan masker, dan mencuci tangan menggunakan sabun yang sudah disediakan di depan Kantor KUA," ucap Sahmin, Selasa, 16 Juni 2020.
Pihaknya ini juga mengimbau masyarakat yang meminta pelayanan agar tidak berkerumun, cukup satu dua orang, apabila sudah mendapatkan pelayanan langsung pulang ke rumah.
--page
"Kami tetap melaksanakan pelayanan pernikahan dengan menggunakan protokol kesehatan diantaranya membatasi orang yang mengikuti pernikahan cukup calon pengantin dan saksi saja," katanya.
Ia menyebutkan tidak diperkenankan keluarga besar untuk mengikuti proses pernikahan, hal ini untuk menjaga jarak dan mengikuti anjuran pemerintah perihal physical distancing atau jaga jarak fisik minimal 1-2 meter.
“Dengan menerapkan protokol kesehatan kami berharap dapat ikut meminimalisir resiko dan dampak penularan Covid-19 pada tempat pelayanan publik yang sering didatangi orang seperti KUA kecamatan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








