SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang Ketua Koperasi Produksi Pamadat Sejahtera, Syahdan nampaknya bakal seru dan akan berproses panjang.

Pasalnya saat sidang pertama digelar terdakwa langsung menyatakan keberatannya atas dakwaan jaksa.

Syahdan merupakan ketua koperasi yang bermitra dengan perkebunan kelapa sawit PT BSK. Dalam menghadapi perkara ini terdakwa tidak sendiri.

Dua kuasa hukumnya akan mendampinginya, yakni pengecara senior di Kotim, H Darmansyah dan H Rusdianto.

"Sidang pertama ini kami hanya membacakan dakwaan saja, atas dakwaan itu terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan), dan diberi waktu selama sepekan oleh hakim," ucap jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Selasa, 16 Juni 2020.

--page

Sementara itu saat dikonfirmasi, Darmansyah menyebutkan usai sidang online itu mereka masih menunggu surat dakwaan dari penuntut umum. Setelah itu akan mempelajari terlebih dahulu berkas dakwaannya.

"Jadi kami (usai pembacaan dakwaan), minta tunda sepekan dulu," tegasnya. Dalam kasus ini Syahdan didakwa jaksa dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP atas pemalsun.

Warga Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang ini harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya pada 2015 silam yakni pada 4 Juli, 13 September dan 22 Desember 2019.

Saat itu ketua koperasi tersebut melakukan pemindah bukuan uang koperasi dari rekening koperasi tanpa ATM itu dengan memalsukan tanda tangan bendahara koperasi.

Modusnya dengan alasan melakukan pemindahan tersebut melalui formulir yang diisi dan seolah-olah sudah ditanda tangani bendahara, alasannya karena bendahara koperasi tidak hadir. Kesempatan itu tersangka memuluskan perbuatannya itu.

--page

Namun tersangka membantah telah melakukan pemalsuan tersebut. Tapi dari hasil uji laboratorium bahwa tanda tangan bendahara untuk pemindah bukuan palsu.

Selain itu sampai kini pria tamatan SD ini belum bisa menunjukkan bukti pertanggung jawaban penggunaan dana koperasi yang bermitra dengan PT BSK itu untuk membebaskan lahan di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-6)