BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Perdagangan Kabupaten Barito timur melakukan sosialisasi surat edaran Bupati Barito Timur yang mewajibkan pedagang pasar harian maupun mingguan memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test Covid-19.
"Hari ini kami melakukan sosialisasi di Pasar Hayaping dan Pasar Tewah Pupuh," ungkap Kabid Pengelola Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Barito Timur, Edy Adwar via sambungan telepon Selasa 16 juni 2020.
Lanjutnya secara umum pedagang di kedua pasar tersebut dapat memahami isi surat edaran Bupati Barito timur tersebut.
"Pemerintah desa setempat pun turut berperan aktif dalam mensosialisasikan surat edaran Bupati," imbuhnya.
Pada hari Senin 15 Juni 2020, Bupati Barito timur Ampera AY Mebas menerbitkan surat edaran yang mewajibkan pedagang pasar harian maupun mingguan di Barito Timur, memiliki surat hasil pemeriksaan rapid test Covid-19.
--page
"Setiap pedagang sembako dan sejenisnya yang melakukan aktivitas perdagangan dalam Barito Timur wajib memiliki surat pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif dari Rumah Sakit Umum (RSU) atau Puskesmas setempat," kata Ampera dalam surat tersebut.
Berikut penjelasan lengkap surat edaran Bupati Barito Timur terkait kewajiban pedagang pasar memiliki surat pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif:
1. Pedagang sembako yang berasal dari luar kabupaten Barito Timur dipersilahkan melakukan rapid test pada domisili asal, atau dapat melaksanakan rapid test di RSU/Puskesmas wilayah Kabupaten Barito Timur secara mandiri (Biaya Sendiri).
2. Bagi pedagang sembako dan sejenisnya serta pedagang konveksi dan sejenisnya yang berasal dari Barito Timur, tetap dilakukan rapid test pada RSU/Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Barito Timur secara gratis dengan membawa surat pengantar dari kepala UPT pasar atau camat setempat.
3. Pedagang dari luar dan dalam daerah dengan hasil pemeriksaan rapid test reaktif, tidak diperkenankan melakukan aktivitas jual-beli di pasar harian maupun pasar mingguan.
--page
4. Pedagang konveksi dan sejenisnya yang berasal dari luar daerah, untuk sementara tidak diperkenankan melaksanakan aktivitas jual-beli pada pasar mingguan di wilayah Kabupaten Barito Timur.
5. Pedagang dari dalam dan luar daerah yang tidak memiliki hasil pemeriksaan rapid test dari RSU/Puskesmas akan dikembalikan ke tempat asal dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas jual-beli baik di pasar harian maupun pasar mingguan.
6. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir setelah ada pemberitahuan berikutnya. (BOLE MALO/B-5)








