BORNEONEWS, Kuala Kurun - Polres Gunung Mas akan memberikan sanksi kepada masyarakat apabila saat beraktivitas ke luar rumah tidak menggunakan masker.
"Warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah akan menerima konsekuensinya. Kami akan minta pulang kembali ke rumah untuk mengambil masker," tegas Kapolres Gumas, AKBP Rudi Asriman, Rabu, 17 Juni 2020.
Dia mengatakan kebijakan ini sudah mulai berlaku. Seluruh personel Polres Gunung Mas bersama gugus tugas sudah diperintahkan untuk mendisiplinkan warga secara masif untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Selain itu, seluruh personel polsek di kecamatan juga diperintahkan agar lebih giat dalam melaksanakan pencegahan dan meningkatkan kedisiplinan warga.
"Apa yang kita lakukan ini untuk memberikan efek jera kepada warga, agar mereka bisa meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan," ujarnya.
--page
Menurutnya pemberian sanksi sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19 di Gunung Mas. Apalagi kasus pasien positif Covid-19 di daerah ini terus mengalami peningkatan.
"Seharusnya, di masa menuju new normal ini warga terus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Namun kenyataan di lapangan, kedisiplinan warga malah menurun," ungkapnya.
Dia pun mengimbau kepada warga untuk selalu disiplin dalam mentaati imbauan pemerintah. Karena salah satu syarat atau kunci suksesnya pencegahan Covid-19 adalah kedisiplinan warga. (HENDRA/B-11)








