BORNEONEWS, Tamiang Layang - Seorang lelaki dari Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur dilaporkan ke polisi karena dituding menyetubuhi perempuan merupakan anak bawah umur hingga hamil.
Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambanh melalui Kapolsek Pematang Karau Ipda Rocman Hakim membenarkan bahwa telah ada laporan tindak pidana persetubuhan.
"Laporan tersebut sudah diproses, kini terlapor sudah diamankan di Mapolsek," ucapnya Rabu 17 Juni 2020.
Menurut Kapolsek, terlapor dilaporkan dikarenakan saat diminta pertanggungjawaban oleh pihak orangtua korban tidak mau bertanggungjawab.
"Terlapor ini saat diminta pertanggungjawaban oleh orangtua korban tidak mau, sehingga dilaporkan," tuturnya.
--page
Dari hasil pemeriksaan terlapor menyetubuhi korban di rumahnya pelaku pada 28 September 2019 sekitar pukul 19.30 WIB.
Setelah beberapa waktu setelah kejadian korban baru melaporkan ke pada kakak kandungnya bahwa dirinya hamil setelah dilakukan alat tetspack dan USG.
"Dilaporkan ke Polsek pada 2 Juni 2020 dikarenakan terlapor tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya," pungkasnya.
Dari hasil pemeriksaan diamankan sebagai alat bukti 1 buah jaket sweater, 1 buah celana panjang, 1 buah bra, dan 1 buah celana dalam. (PRASOJO/B-5)








