BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengatakan penegasan batas daerah untuk penetapan batas administrasi dan pengelolaan sumber daya alam antar daerah baik di darat, di laut dalam bentuk rangkaian titik-titik koordinat dan yang dituangkan dalam bentuk peta.
"Tujuan dari penegasan batas daerah adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis," kata, Sugianto Sabran, Rabu, 17 Juni 2020.
Dia juga menyebut sesuai dengan Permendagri 141 Tahun 2017 menjelaskan tentang Penegasan Batas Daerah Pasal 34, bahwa batas daerah yang telah diatur oleh Menteri Dalam Negeri dapat diubah dalam hal kesepakatan antar daerah Kabupaten dan Kota yang berbatasan serta diusulkan secara bersama-sama kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
"Apabila terjadi ketidaksesuaian terhadap batas daerah yang telah ditetapkan maka Pemerintah Kabupaten dapat bersurat kepada Menteri Dalam Negeri, tembusan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, dengan melampirkan bukti dan fakta," jelasnya.
Dalam kesempatan itu Gubernur Kalteng H Sugianti Sabran juga meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah yang menerima Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut, untuk segera melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat.
--page
"Saya minta masing-masing Pemerintah Daerah yang telah menerima Permendagri tentang Batas Daerah, agar segera mensosialisasikan kepada semua pihak agar dapat diketahui dan dipahami, serta dipedomani dengan baik dan benar demi terwujudnya Kalteng Berkah Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis," tutupnya. (NOPRI/B-5)








