PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Polres Pulang Pisau mengungkap kejahatan pencurian laptop sebanyak 21 unit milik sekolah di Kecamatan Sebangau Kuala.

Dalam press conference para tersangka yang digelar Polres Pulang Pisau di ruang Reskrim Polres Pulang Pisau, sebanyak 4 tersangka berhasil diamankan, yakni 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan dan satu orang penadah.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto dalam pers conference tersebut mengatakan bahwa kejadian pencurian laptop tersebut diduga sudah terjadi sejak bulan April lalu.

Kejadian baru ketahuan pada 4 Juni 2020 di perumahan dinas guru Desa Sei Bakau Desa, Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres mengatakan para tersangka memanfaatkan situasi rumah dinas yang sedang tidak ada orang karena pandemi Covid-19 ini.

--page

"Para pelaku memanfaatkan situasi tersebut, dan setelah ditelusuri ini sudah terjadi sejak bulan April lalu," katanya.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Sebangau Kuala menyampaikan bahwa para pelaku diamankan ketika mendapatkan laporan terkait pencurian dengan pemberatan tersebut.

"Kejadian pencurian itu diketahui pada saat pelapor yang sedang berada di Kuala Kapuas ditelepon oleh warga lainnya yang mengatakan bahwa pintu belakang rumah pelapor dalam kondisi terbuka," kata Kapolres.

Setelah rumah dinas tersebut dicek oleh warga yang disuruh pelapor, ternyata laptop serta ces aki milik pelapor sudah hilang.

Para pelaku masuk ke rumah dengan cara membongkar ataupun merusak dinding rumah belakang yang terbuat dari seng kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik pelapor berupa 21 buah Laptop den 1 buah ces aki.

--page

Gunanto pelapor yang juga Kepala Sekolah SMKN 1 Persiapan Sebangau Kuala mengatakan karena kejadian itu sekolah mengalami kerugian kurang lebih Rp228.000.000 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebangau Kuala.

Para pelaku yang diamankan merupakan juga warga Sei Bakau, yang berinisial AH (28), OB (20), NY (27) dan seorang penadah HL (39).

Atas perbuatannya tiga orang tersangka pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lenjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Kemudian satu orang tersangka penadahan diterapkan pasal Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.(JAMES DONNY/m)