SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dua orang laki-laki berinisial MZ dan RH di Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan ditangkap polisi bersama pencuri sarang buru walet berinisial RF. Hal itu karena miliki senjata tajam (sajam) jenis keris.

"Yang pencuri walet hanya RF. Kalau MZ sama RH kami tangkap atas kepemilikan sajam," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Jaya Karya Ipda Doohan Octa Prasetya, Rabu, 17 Juni 2020. 

Kapolres menjelaskan, awal penangkapan kedua orang tersebut bermula saat anggota menyelidiki kasus pencurian sarang burung walet. 

Ketika mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di warung internet, mereka langsung melakukan penggrebekan. Hingga menemui 3 orang tersangka tersebut. 

Saat penggeledahan, ditemukan keris di tangan MZ dan RH. Ketiganya lalu dibawa ke Polsek Jaya Karya untuk diintrogasi. 

--page

Setelah itu, RF mengakui bahwa pencurian walet di Jala Ali Badrun Maslan, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, adalah dirinya. Sedangkan kedua temannya tersebut tidak ikut. Namun karena memiliki sajam, maka keduanya juga diproses hukum. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)