BORNEONEWS, Sukamara - Pemkab Sukamarakan akan memberlakukan pemulasaraan jenazah bagi masyarakat yang berstatus OPD, OTG, PDP dan positif Covid-19.
"Untuk yang ditangani sesuai pemakaman Covid-19 itu adalah OTG, ODP, PDP yang hasil rapid testnya reaktif, termasuk yang positif," kata Direktur RSUD Sukamara, dr Eflin Sianipar, Kamis, 18 Juni 2020.
Meski yang bersangkutan telah meninggal, namun pihaknya tetap akan melakukan pengambilan sampel untuk swab, sehingga dapat diketahui apakah pasien terpapar atau tidak.
"Kalau swabnya belum dilakukan tetapi sudah meninggal, kita tetap ada swab untuk jenazah. Kita memang harus ada kewaspadaan," ujarnya.
Sementara itu Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi mengatakan untuk mengantisipasi kepanikan warga bila hal tersebut terjadi.
--page
Jadi pemerintah daerah perlu melakukan edukasi yang lengkap, mulai dari segi kesehatan, keagamaan, pengamanan dan sebagainya, sehingga masyarakat memahami protokol yang diterapkan dalam pemulasaraan jenazah Covid-19. (NORHASANAH/B-6)








