BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten Sukamara menyepakati jenazah yang meninggal diduga terpapar Covid-19 tetap akan dimakamkan di pemakanan umum dengan protokol khusus.
Mengingat virus yang menempel ditumbuh bersangkutan akan ikut mati setelah pasien meninggal selama 9 jam, sehingga yang akan menjadi perhatian adalah waktu pemakamanan agar tidak adanya kebocoran.
"Semua sudah sepakat, untuk dikartamulya itu kembali kepada pemakanan wilayahnya, termasuk Desa Natai Sedawak. Untuk wilayah Mendawai itu di pemakaman umum samping Kormail," kata Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi pada sosialiasi pemusalaraan jenazah, Kamis, 18 Juni 2020.
Sementara itu pasien dari Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Permata Kecubung tidak bisa dikembalikan keadaerahnya untuk pemakaman, mengingat jarak yang jauh sehingga akan sulit dilakukan.
"Mohon maaf untuk dua daerah ini, pemulasaraan jenazah akan dilakukan di Sukamara saja sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. Karena untuk mengantar jenazah dengan pakaian sesuai protokol yang sangat luar biasa panasnya, apa lagi perlu waktu dua jam perjalanan, sehingga ini tidak mungkin dilakukan," tuturnya.
--page
"Untuk Desa Pasir sampai dengan Desa Sungai Raja, karena jarak tempuh hanya 45 menit saja, maka pihak TNI yang bertugas membantu pemakanan menjamin bisa mengantar sampai ke Sungai Raja," tambahnya.
Ahmadi menerangkan ketetapan ini dibuat agar tidak adanya kebingungan nantinya apabila hal tersebebut terjadi. Terlebih RT, Lurah di dalam kota Sukamara dan camat terlibat dan menyepakati.
Selain itu, pemulasaraan jenazah diberlakukan bagi masyarakat yang berstatus OPD, OTG, PDP dan positif Covid-19. "Kita berharap mudah-mudahan ini tidak terjadi," harapnya. (NORHASANAH/B-6)








