SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Kejaksaan Negeri Sukamara melakukan rapid test covid-19 terhadap semua pegawai dan hasilnya non reaktif.

"Rapit test ini kita lakukan karena menindaklanjuti surat Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait pengiriman peralatan rapid test bagi pegawai Kejaksaan Tinggi Kalteng," kata Kajari Sukamara, Fajar Sukristyawan, Kamis, 18 Juni 2020.

Dalam pengambilan sampel rapid test yang dilakukan pada 17 Juni 2020, pihaknya melibatkan tim medis dari Puskesmas Sukamara, sehingga kegiatan bisa berjalan lancar.

"Ada 11 aparatur kejaksaan yang melakukan pemeriksaan dan hasilnya dinyatakan seluruh aparatur sipil negara ASN Kejaksaan Sukamara non reaktif," ujarnya.

"Selain itu ada orang yang tidak mengikuti pemerijsaan rapid test, yang pertama karena sedang melaksanakan pelantikan di Kejaksaan Tinggi Kalteng, dan satunya sedang mengalami gejala flu," terangnya.

--page

Dia mengingatkan agar para pegawainya terus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencici tangan dan menjaga jarak sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona dilingkungan kerja.

"Meski kita sudah menerapkan new normal, tetapi protokol kesejatan wajib kita patuhi, jangan karena adanya kelonggaran kita menjadi lalai dan mengabaikannya," pesannya. (NORHSANAH/B-6)