BORNEONEWS, Kuala Kurun - Masyarakat Desa Taja Urap, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas menyampaikan usulan adanya kelonggaran dalam pengolahan lahan untuk berladang dengan cara dibakar kepada DPRD.
Usulan ini disampaikan masyarakat kepada Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Untung J Bangas ketika reses perseorangan di Desa Taja Urap, Rabu, 17 Juni 2020. Reses akan berlansung mulai 15-20 Juni 2020.
"Memang ada beberapa usulan disampaikan masyarakat saat reses perorangan, pertama warga mengusulkan adanya kelonggaran dalam pengolahan lahan untuk berladang atau berkebun dengan cara dibakar. Pasalnya cara ini adalah kearifan lokal yang sudah turun menurun," kata Untung melalui rilisnya.
"Kedua masyarakat Desa Taja Urap mengusulkan adanya kebijakan dalam memanfaatkan sumber daya alam atau SDA yang ada disekitar desa," lanjutnya.
Lalu ketiga, masyarakat juga mengusulkan apabila ada program pertanian, perlu adanya penyuluh pertanian lapangan atau PPL supaya menjadi pengajar bagaimana bertani, berkebun dan berternak yang baik, sehingga dapat memperoleh hasil yang maksimal.
--page
Dia mengatakan selain beberapa usulan tersebut, dirinya juga sempat mengunjungi objek wisata Air Terjun Sahai Tingang dan melihat air terjun tersebut, dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber air bersih yang langsung dialirkan melalui pipa kerumah masyarakat.
"Air terjun ini juga digunakan sebagai sumber energi pembangkit listrik atau mikro hidro namun saat ini, kondisinya tidak berfungsi dan perlu diperhatikan oleh dinas terkait," ujarnya.
Dia menilai Air Terjun Sahai Tingang dengan ketinggalan kurang lebih 10 meter ini tidak kalah indah, asri dan memukau sebagai tempat wisata alam dengan pemandangan alam yang sejuk serta masih alami.
"Air terjun Sahai Tingang ini perlu dijaga keasriannya supaya menjadi salah satu destinasi wisata alam di Kabupaten Gunung Mas yang dapat mendukung salah satu program prioritas bupati yaitu smart tourism," pungkasnya. (HENDRA/B-6)








