PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng menangkap seorang perempuan muda bernama, Aminah 24 tahun di rumahnya Jalan Rindang Banua, Gang Salam, wilayah Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis 18 Juni 2020 dini hari.

"Malam tadi dini hari, tersangka bersama barang bukti sabu seberat 60 gram berhasil kita amankan," kata Dirresnarkoba Kombes Bonny Djianto.

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dia menjelaskan peredaran gelap narkoba di wilayah Puntun sampai saat ini masih tetap berlangsung.

Namun Polri akan tetap terus melakukan kegiatan dan penindakan di wilayah tersebut sesuai perintah Kapolda Kalteng bahwa diwilayah Puntun harus bersih dari peredaran gelap narkoba.

--page

"Sampai kapanpun kita tidak akan berhenti kegiatan di sini. Kita tetap terus melakukan penindakan," pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)