BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri menghadiri pertemuan audensi virtual bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Audiensi itu terkait kebijakan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan instansi pemerintah. Kegiatan berlangsung di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Palangka Raya, Kamis, 18 Juni 2020.
Audiensi virtual dibuka oleh Ketua KASN Prof Agus Pramusinto dilanjutkan penyampaian sambutan Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, Ramdhani. Pemaparan materi disampaikan Anggota KASN Koordinator Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Sri Hadiati Wara Kustriani tentang peran pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang dalam implementasi kebijakan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.
Pada pemetaan penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2018 oleh KASN disebutkan bahwa sistem merit telah diamanatkan penerapannya dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN).
Penerapan sistem merit bertujuan untuk memastikan jabatan yang ada dibirokrasi pemerintah diduduki pegawai yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi.
"Sistem merit adalah kebijakan dalam manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa mempertimbangkan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan," jelasnya.
--page
Dia menambahkan, sasaran sistem merit dalam rencana pembangunan nasional adalah terwujudnya tata kepemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa yang berdasarkan hukum serta birokrasi yang profesional dan netral. (NOPRI/B-7)








