BORNEONEWS, Sampit - Rendy Kurniawan Putra (21) dan Riki Saputra (23) merupakan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan terhadap korban Ahmad Al Fauzan. Tersangka ternyata merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian.
"Sebelumnya saya pernah masuk penjara juga," ucap tersangka Rendy saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 19 Juni 2020.
Kepada jaksa, Rendy mengaku terlibat kasus pencurian pada 2018. Dan dalam kasus tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman selama 8 bulan penjara.
Sementara itu Riki pernah dihukum pada 2013 silam. Saat itu ia terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dan dihukum 4 bulan penjara.
Kedua residivis kambuhan itu dalam kasus terbarunya dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHP.
--page
Tersangka melakukan perbuatannya pada Rabu, 18 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 Wib di Jalan Warna Agung, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang. Mereka merampas ponsel korban bermodalkan sepotong kayu. (NACO/B-11)








