SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pria 20 tahun yang menyetubuhi anak majikannya divonis penjara sembilan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan pada sidang, Jumat, 19 Juni 2020.

Sebelumnya terdakwa terancam hukuman selama 10 tahun penjara, karena asusila yang dilakukannya kepada pelajar SD yang berumur 9 tahun tersebut

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," kata hakim dalam amar putusannya

Selain itu pria asal Medan itu didenda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Atas vonis itu pria yang didampingi penasihat hukumnya Bambang Nugroho menyatakan menerima.

Korban disetubuhinya setelah diancam akan dibunuh. Kepada korban setiap kali terdakwa melakukan perbuatannya melakukan ancaman mulai akan dicekik hingga ancaman pembunuhan. Korban yang takut itu tidak bisa berbuat banyak kepada anak buah ayahnya itu.

--page

Perbuatan itu dilakukannya di gudang milik orang tua korban di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim. Perbuatan itu dilakukannya saat orang tua korban tidak ada di rumah. Korban disetubuhi delapan kali sejak akhir 2019 hingga 24 Pebruari 2020.(NACO/m)