BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun meminta agar permasalahan koperasi produksi Pemadat Sejahtera yang kini menyeret ketuanya, Syahdan sebagai terdakwa tidak hanya berhenti pada permasalah dugaan pemalsuan saja.
Pria yang berasal dari daerah pemilihan IV tersebut menyebutkan masalah koperasi yang berada di Kecamatan Telawang itu sudah lama terjadi. Karena sebelumnya warga menyampaikan itu kepadanya.
"Dulu koperasi itu awal berdiri pernah menarik uang iuran dengan warga, di mana setiap orang di minta Rp 250 ribu," kata Rimbun, Sabtu, 20 Juni 2020.
Menurutnya ada sekitar ribuan warga yang membayar itu karena dijanjikan warga akan dapat kartu koperasi itu dengan luas 2 hektare.
Namun sudah berjalan lama koperasi itu tidak ada kejelasan. Maka dari itu Rimbun sangat sepakat agar permasalahan di koperasi itu dibuka dan diungkap, agar jangan ada yang bermain sehingga masyarakat setempat yang dikorbankan.
--page
"Kami mendukung agar jaksa membongkar masalah dalam koperasi itu saat sidang nanti, sehingga jadi pintu masuk untuk mengungkapkan masalah lainnya," tegasnya.
Dalam kasus ini Syahdan didakwa jaksa dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP atas pemalsuan. Warga Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang ini harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya pada 2015 silam yakni pada 4 Juli, 13 September dan 22 Desember.
Saat itu Ketua Koperasi tersebut melakukan pemindah bukuan uang koperasi dari rekening koperasi tanpa ATM itu dengan memalsukan tanda tangan bendahara koperasi.
Modusnya dengan alasan melakukan pemindahan tersebut melalui formulir yang diisi dan seolah-olah sudah ditanda tangani bendahara, alasannya karena bendahara koperasi tidak hadir.
Kesempatan itu tersangka memuluskan perbuatannya itu. Namun demikian tersangka membantah telah melakukan pemalsuan tersebut. Tapi dari hasil uji laboratorium bahwa tanda tangan bendahara untuk pemindah bukuan palsu.
--page
Selain itu sampai kini pria tamatan SD ini belum bisa menunjukkan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana koperasi yang bermitra dengan PT BSK itu untuk membebaskan lahan di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-6)








