BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya sebentar lagi akan melaksanakan rapid test massal kepada pedagang khususnya di pasar besar. Jika ada yang menolak akan diberikan tindakan tegas berupa larangan berjualan.
"Perlu daya paksa dalam memutus mata rantai Covid-19 ini. Kita harapkan ada kerja sama antara pemerintah dan pedagang," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Emi Abriyani, Sabtu 20 Juni 2020.
Rapid test akan dilaksanakan secara menyeluruh kepada pemilik toko hingga karyawan yang bekerja di lokasi pasar.
Menurut Emi, positif Covid-19 klaster pasar besar bukan hanya pemilik toko namun juga terdapat beberapa orang karyawan.
"Pasti untuk semua, tidak mungkin hanya pemilik toko saja yang rapid test harus semua yang ada disitu misalnya karyawannya," ucapnya. "Jadi nanti kalau hasilnya non reaktif akan ditempel di depan tokonya.
--page
Sehingga tetap boleh berjualan dan menghilangkan rasa takut pembeli maupun sesama pedagang," imbuhnya.
Emi menambahkan rapid test itu akan dilaksanakan secepatnya sambil menunggu kesiapan petugas medis maupun sarana yang nantinya digunakan selama kegiatan.
"Sambil kita mempersiapkan dulu APD maupun kesiapan pengamanan dan petugas medisnya. Tidak bisa kalau tidak ada APD bisa-bisa nanti petugas yang terpapar," pungkasnya. (HENDRI/B-6)








